BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha
telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya
pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui
pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana
dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun
demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan yang
berarti. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukan peningkatan mutu
pendidikan yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.
Fenomena di atas diantaranya disebabkan, pertama:
Karena selama ini penyelenggaraan pendidikan terlalu memusatkan pada input
pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses
pendidikan sangat menentukan output pendidikan. Kedua: penyelenggaran
pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga
menempatkan sekolah sebagai penyelenggaraan pendidikan sangat tergantung pada
keputusan birokrasi dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak
sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordinasi
birokrasi diatasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan,
motivasi, kreativitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya
termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan
nasional. Ketiga: peranserta warga sekolah khususnya guru dan peran serta
masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama
ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan,
partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana.
Sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggung jawabkan hasil pelaksananaan
pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah
satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu
saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan
reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu
berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
MPMBS
1. Konsep Dasar Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) dan MPMBS
Istilah manajemen berbasis sekolah
(MBS) merupakan terjemahan dari school based management. Istilah ini pertama
kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi
pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat.
MBS merupakan suatu konsep yang
menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi
keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara
sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Pada hakikatnya MBS
merupakan pemberian otonomi kepada sekolah, untuk secara aktif serta mandiri
mengembangkan dan melakukan berbagai program peningkatan mutu pendidikan sesuai
dengan kebutuhan sekolah sendiri.
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah (MPMBS) didefinisikan sebagai proses manajemen sekolah yang diarahkan
pada peningkatan mutu pendidikan, secara otonomi direncanakan, diorganisasikan,
dilaksanakan, dan dievaluasi melibatkan semua stakeholder sekolah.
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) juga
dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar
kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai
tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, esensi
MPMBS adalah otonomi sekolah dan pengambilan keputusan partisipasif untuk
mencapai sasaran mutu sekolah.
Secara operasional MPMBS dapat didefinisikan sebagai
keseluruhan proses pendayagunaan keseluruhan komponen pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan yang diupayakan sendiri oleh kepala sekolah bersama
semua pihak yang terkait atau berkepentingan dengan mutu pendidikan.
2. Karakteristik MPMBS
Menurut Levavic dalam Bafadal terdapat tiga karakteristik
kunci MPMBS, yaitu sebagai berikut:
a. Kekuasaan dan tanggung jawab dalam
pengambilan keputusan yang berhubungan peningkatan mutu pendidikan
didesentralisasikan kepada para stakeholder sekolah.
b. Domain manajemen peningkatan mutu
pendidikan yang mencakup keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan,
mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru,
dan kurikulum.
c. Walaupun keseluruhan domain
manajemen peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan ke sekolah-sekolah,
namun diperlukan adanya sejumlah regulasi yang mengatur fungsi control pusat
terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sekolah.
Karakteristik
manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah secara inklusif memuat
elemen-elemen sekolah efektif yang dikategorikan menjadi, input, proses dan
output. Selanjutnya yang dikategorikan menjadi input, output dan proses yaitu;
a. Input
(masukan), Secara umum input sekolah meliputi: visi, misi, tujuan, sasaran,
manajemen, sumberdaya manusia, dan lainnya.
b. Proses,
meliputi proses belajar mengajar, kepemimpinan, lingkungan sekolah, pengelolaan
tenaga kependidikan, sekolah memilki budaya mutu, sekolah memilki tem work yang
kompak, sekolah memilki kewenangan, partisipasi yang tinggi dari warga sekolah
dan masyarakat, sekolah memilki transparansi manajemen, sekolah memiliki
kemauan untuk berubah, melakukan evaluasi secara berkelanjutan, sekolah
responsive, memiliki komunikasi yang baik, memiliki akuntabilitas, dan
kemampuan menjaga sustainabilitas.
c. Output
adalah prestasi yang diraih sekolah akibat dari proses belajar mengajar dan
manajemen sekolah, baik berupa prestasi akademik maupun non akademik.
B.
Landasan
Hukum
Otonomisasi sekolah yang dipayungi
oleh Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diamanatkan oleh bebarapa dasar hukum di
antaranya:
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) secara jelas menyebutkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan pola pembinaan sekolah/lembaga
pendidikan di Indonesia.
2. Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal (51) ayat (1)secara tegas dinyatakan
"Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan, berdasarkan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah."
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, bahwa secara langsung atau tidak, daerah dan
sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan secara otonomi
dan bertanggung jawab.
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
pasal (3) Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa Badan Hukum Pendidikan
bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah/Madrasaah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomisasi
perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
C.
Tujuan,
Faktor dan Alasan Diterapkannya MPMBS
1.
Tujuan
MPMBS
MPMBS ditujukan untuk meningkatkan
efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh
melalui antara lain keleluasaan pengelolaan sumber daya, partisipasi masyarakat
dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain
melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan
sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah,
berlakunya sistem insentif/disinsentif, dan lain-lain. (Rumtini, 1999)
menegaskan bahwa peningkatan pemerataan dapat diperoleh melalui peningkatan
partisipasi masyarakat. Di samping itu, MPMBS juga bertujuan untuk
mempersiapkan kemandirian sekolah di era desentralisasi pendidikan. (Depdikbud;
2000) menegaskan bahwa MPMBS mempunyai tujuan untuk memandirikan atau
memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan, keluwesan,
dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah.
Adapun tujuan di terapkannya MPMBS
adalah MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau
memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk
mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan
masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lebih rincinya, MPMBS
bertujuan untuk :
a)
Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian,
fleksibelitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas,
sustainbilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
c)
Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat,
dan pemerintah tentang mutu sekolahnya, dan
d)
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu
pendidikan yang akan dicapai.
2. Faktor penerapan
MPMBS
MPMBS diterapakan karena beberapa
factor diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman bagi dirinya sehingga
dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan
sekolahnya.
b)
Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan
dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kebutuhan peserta didik.
c)
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi
sekolahnya.
d)
Keterlibatan
warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat.
e)
Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, sehingga akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dna mencapai sasaran mutu
pendidikna yang telah direncanakan. (Dikmenum, 2001).
3.
Alasan Perlunya Diterapkannya MPMBS
Manajemen Berbasis Sekolah mempunyai
alasan-alasan yang menerapkan MBS di sekolah-sekolah;antara lain:
a.
Menurut
Departemen Pendidikan Nasional (2007: 3) merincikan alasan MBS sebagai berikut:
1) Dengan pemberian otonomi yang lebih
besar kepada daerah maka sekolah akan lebih inisiatif dan kreatif dalam
meningkatkan mutu sekolah
2) Dengan pemberian fleksibilitas
keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdayanya, maka
sekolah akan lebih luwes dan lincah dala mengadakan dan memanfaatkan sumberdaya
sekolah secara optimal untuk menigkatkan mutu sekolah.
3) Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
4) Sekolah lebih mengetahui
kebutuhannya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan
didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan
5) Pengembilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah
6) Penggunaan sumberdaya pendidikan
lebbih efisien dan efektif
7) Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengambilan keputusan
8) Sekolah dapat bertanggungjawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik
dan masyarakat pada umumnya
9) Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah yang lain dalam peningkatan mutu pendidikan
melalui upaya yang inovatif
10) Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkunyannya yang berubah dengan cepat.
b. Menurut para ahli dan sumber yang
lain
Menurut
Nukolis (2006: 21) memberikan alasan MBS sebagai berikut: Pertama,
sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya,
sehingga sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia
untuk memajukan sekolahnya. Kedua, sekolah lebih mengetahui kebutuhannya.
Ketiga, keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan
keputusan dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
Begitu pula dengan Mulyasa (2009) alasan MBS antara lain: pertama, Untuk Pemerintah mempunyai konsisten
untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan. Kedua, Untuk Kegagalan program-program peningkatan kualitas
pendidikan sebelumnya (JPS/Aku Anak Sekolah) karena manajemen yang terlalu kaku
dan sentralistik. Ketiga, Untuk Muncul
pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang memberi keleluasaan kepada
sekolah untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara luas.
Sedangkan
menurut habullah dalam bukunya otonomi pendidikan mengatakan bahwa setidakanya
ada beberapa kebutuhan mendesak untuk kembali mengkaji ulang fungsi sekolah
sebagai pusat pembelajaran selama ini.
Pertama, ketika perubahan yang sangat
cepat terjadi seperti sekarang ini, kumpulan pengetahuan dan pengalaman masa
lalu yang digunakan untuk membimbing anak-anak, ternyata tidak dapat memenuhi
harapan untuk mencapai tujuan tersebut. Sesungguhnya orang tua sering kali
tidak merasa pasti dibandingkan anak-anaknya, demikian pula keadaan bagi
komunitas orang dewasa pada umumnya. Nilai-nilai tradisional dan kebiasaan yang
diwarisi kenyataannya telah kehilangan otoritas terhadap anak-anak muda, dan
sebagai suatu bimbingan untuk mengambil tindakan yang tepat dalam suatu
lingkungan yang sedang mengalami perubahan ternyata juga tidak memadai.
Kenyataan tersebut menyebabkan kita tergantung dari lembaga-lembaga pendidikan
formal.
Kedua, sekolah sendiri hendaknya
menyesuaikan diri dengan kenyataan bahwa pengetahuan baru yang menembus keluar
dinding yang membatasinya tidak saja mencapai dalam jumlah yang jauh lebih
banyak dibandingkan dengan apa yang dikuasai sekolah, melainkan juga jauh lebih
penting bagi kehidupan riil siswanya. Dalam konteks ini, sekolah tidak saja
harus memperbarui persediaan pengetahuannya, tetapi juga harus dapat
menyesuaikan diri terhadap fungsi baru cara mengajar anak-anak agar mereka
dapat menguasai serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya himpunan pengetahuan
yang akan mereka jumpai di dalam kehidupan sehari-hari di luar lingkungan
sekolah.
Ketiga, di dalam operasional
persekolahan dan di dalam pelaksanaan pembaruan sekolah yang diperlukan adalah
kemampuan guru. Kemampuan guru ini penting, mengingat guru sebagai ujung tombak
pendidikan di sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam kaitanya dengan
proses pembelajaran siswa.
c. Data lain didapat dari internet yang
menjabarkan alasan penerapan MBS di sekolah antara lain:
a) Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, sehingga dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan
didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kebutuhan peserta didik.
c) Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak
sekolahlah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi sekolahnya.
d) Penggunaan sumber daya pendidikan
lebih efisien dan efektif bila masyarakat setempat juga ikut mengontrol
e) Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah, menciptakan transparansi dan
demokrasi yang kuat Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan sekolah
masing-masing kepada pemerintah, orang tua, dan masyarakat
f) Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya
inovatif dengan dukungan orang tua, masyarakat, dan pemerintah
g) Sekolah dapat secara tepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah (MPMBS) dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang
memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan
mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan
nasional. Oleh karena itu, esensi MPMBS adalah otonomi sekolah dan pengambilan
keputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
Otonomisasi sekolah yang dipayungi
oleh Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diamanatkan oleh bebarapa dasar hukum di
antaranya: di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas) , Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003 pasal (51) ayat (1) , Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009
pasal (3).
Dengan adanya otonomi, memberikan
tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi MBS sesuai
dengan kondisi setempat, MBS mempunyai kelebihan-kelebihan dan kelemahan,
diantaranya: Kelebihan; Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil
keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran, Memberi peluang bagi seluruh
anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting dan
Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran. Kelemahan: Penerapan
MBS juga mengalami masalah, khususnya di daerah yang pedesaan atau daerah yang
terpencil (remote areas). Banyak orangtua siswa dan masyarakat di
pedesaan yang tidak mau terlibat dalam kegiatan Komite Sekolah dan Penerapan
MBS di sekolah di banyak negara berkembang, walaupun bagaimana, sering tidak
memperoleh dukungan yang memadai dari pihak penguasa lokal maupun dari
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah,
Otonomi Pendidikan, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2007.
Suryosubroto B, Manajemen
Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Tugas:
Manajemen Berbasis Sekolah
Perlunya Penerapan MPMBS di Sekolah
Oleh
DARWIN
NURHAFIDAH
ANWAR
SADAT
JURUSAN
TARBIYAH / PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN
QAIMUDDIN
KENDARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar